
Polisi Sidak Prokes Tempat Hiburan Malam di Jaksel-Jakut, Begini Hasilnya
Ada 13 kafe dan tempat hiburan malam di kawasan Kemang, SCBD, dan Senopati, Jaksel, serta di PIK, Jakut, yang dirazia polisi.
Ada 13 kafe dan tempat hiburan malam di kawasan Kemang, SCBD, dan Senopati, Jaksel, serta di PIK, Jakut, yang dirazia polisi.
Razia prokes dilakukan di Dronk Kemang, Code In, Jakarta Selatan; dan di Bog Brother, Jakarta Pusat.
Razia prokes digelar Sabtu (12/2) malam hingga Minggu (13/2) dini hari. Beberapa tempat hiburan seperti Cazbar hingga Holywings Epicentrum didatangi polisi.
Empat tempat hiburan malam tersebut adalah Glamz Karaoke, B Fashion Karaoke, Holywings Bar, Masterpiece Karaoke. Bagaimana hasilnya?
Saat dicek ke lokasi pukul 00.20 WIB, Second Floor Kemang belum tutup. Sejumlah pengunjung belum bubar, padahal ketentuannya harus tutup pada pukul 00.00 WIB.
Polres Jakbar akan meningkatkan pengawasan prokes di kafe, resto dan tempat hiburan malam di Jakarta. Hal ini untuk menekan angka COVID-19.
Tiga kafe itu adalah ODIN Senopati, Code In di Jl Cikatomas III dan Dronk Bar & Club di Kemang, Jakarta Selatan.
Ketiga kafe yang ditutup adalah ODIN, Code In dan Dronk Kemang. Ketiga kafe diberikan sanksi penutupan yang berbeda, ada juga yang kena denda.
Manajemen Dronk Bar & Club Kemang menerima didenda Rp 50 juta dan penutupan bar selama tujuh hari. Manajemen mengaku akan mengikuti aturan yang ada.
Beberapa kafe ditemukan tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ada juga beberapa pengunjungnya tidak memakai masker.