
7 Fakta Terungkapnya Alat Rapid Test Ilegal di Jateng Beromzet Rp 2,8 M
Penjualan alat rapid tes antigen ilegal dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Berikut ini 7 fakta yang sudah terungkap terkait kasus tersebut.
Penjualan alat rapid tes antigen ilegal dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Berikut ini 7 fakta yang sudah terungkap terkait kasus tersebut.
Polisi menyebut masih ada kemungkinan untuk tersangka lain di kasus peredaran alat rapid test antigen ilegal.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo angkat bicara soal bisnis alat rapid test antigen ilegal di wilayahnya. Jika terbukti, Ganjar meminta pelaku dihukum berat.
Polisi mengungkap awal mula terbongkarnya kasus bisnis alat rapid test antigen ilegal di Semarang. Berikut ini penjelasan lengkap Polda Jateng.
Pelaku, SPM (34), ternyata menawarkan produk alat rapid test ilegalnya secara online. Lalu bagaimana cara dia merayu calon pembelinya?
Praktik penjualan alat rapid test antigen ilegal di Jawa Tengah berhasil terbongkar. Dari penjualan ini, SPM (34) mendapatkan keuntungan kotor Rp 2,8 miliar.
SPM (34) diamankan Dit Reskrimsus Polda Jateng karena menjual alat rapid test antigen ilegal. Beraksi selama 5 bulan, pria itu memiliki omzet Rp 2,8 miliar.
Polda Jawa Tengah membongkar praktik penjualan alat rapid test antigen ilegal. Dari penjualan ini, distributor dan sales SPM (34) sudah untung Rp 2,8 miliar.
Polisi mengungapkan ada 1 klinik di sekitar Pasar Senen, Jakarta, yang diduga melakukan rapid test ilegal. Polisi sedang menyelidiki dugaan tersebut.