
Bantuan-Pemulihan Ekonomi Juga Akan Diatur di Raperda COVID-19 DKI
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Raperda Penanganan COVID-19 juga mengatur bantuan tunai dan nontunai untuk warga hingga pemulihan ekonomi.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Raperda Penanganan COVID-19 juga mengatur bantuan tunai dan nontunai untuk warga hingga pemulihan ekonomi.
DKI sudah punya Pergub Penanganan COVID-19. Namun kini Pemprov DKI bersama DPRD DKI membahas Raperda Penanganan COVID-19. Apa bedanya raperda dengan pergub?
Raperda DKI tentang Penanganan Corona akan mengatur soal sanksi pidana pelanggar protokol kesehatan. Hal yang menurut Wagub DKI tak bisa diatur di pergub.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menyerahkan raperda terkait penanganan corona ke DPRD. Raperda itu rencananya akan dibahas besok di rapat paripurna.