detikBaliKamis, 28 Agu 2025 16:15 WIB
Wamen Kini Resmi Dilarang Rangkap Jabatan
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Hal ini usai MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara.












































