detikNewsJumat, 26 Agu 2022 11:12 WIB MA Hukum Perusahaan Pembakar Hutan di Sumsel Denda Rp 199 Miliar PT Rambang Agra Jaya (RAJ) dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare di area konsesinya di Ogan Komering Ilir.