
Saksi Prabowo di MK yang Kabur dari Tahanan Kota Dituntut 18 Bulan Penjara
Masih ingat Rahmadsyah yang menjadi saksi permohonan Prabowo Subianto di MK? Rahmadsyah kala itu membuat heboh karena ia ternyata berstatus tahanan kota.
Masih ingat Rahmadsyah yang menjadi saksi permohonan Prabowo Subianto di MK? Rahmadsyah kala itu membuat heboh karena ia ternyata berstatus tahanan kota.
Usaha saksi 02 Rahmadsyah Sitompul untuk hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sia-sia. Kesaksiannya ditolak MK.
Rahmadsyah Sitompul dijebloskan ke tahanan. Saksi yang dihadirkan tim hukum 02 dalam sidang di MK itu dianggap menghambat proses persidangan di PN Kisaran.
"Kemudian ketika katakanlah dia itu sekarang ditahan menjadi tahanan rutan dari tahanan kota, jangan kemudian juga ini dianggap kriminalisasi," kata Arsul.
"Terkait dengan saat ini Saudara Rahmadsyah diubah statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan itu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," kata Ali.
Rahmadsyah, saksi Prabowo-Sandiaga di sidang gugatan Pilpres di MK, ditingkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Apa alasannya?
Hakim PN Kisaran meningkatkan status Rahmadsyah yang tadinya tahanan kota. Saksi Prabowo di MK itu kini dijebloskan ke rutan.
Tahanan kota, Rahmadsyah, menjadi saksi tim hukum Prabowo pada sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. MA akan mengecek ke PN Kisaran tempat Rahmadsyah beperkara.
Salah satu saksi tim Prabowo pada sidang MK, Rahmadsyah Sitompul, menyandang status terdakwa. Pengamat menilai hal ini menjadi bumerang bagi BPN Prabowo-Sandi.
Rahmad mengaku berstatus terdakwa dan menjadi tahanan kota dalam kasus Pilkada 2018. Kenapa bisa lolos? Begini aturannya.