
Barang Bukti Kasus Simpan Zat Radioaktif Ilegal Dititipkan Polisi ke Batan
Selama proses pemberkasan perkara, polisi mengatakan barang bukti berupa zat radioaktif dan barang-barang yang telah terkontaminasi dititipkan ke pihak Batan.
Selama proses pemberkasan perkara, polisi mengatakan barang bukti berupa zat radioaktif dan barang-barang yang telah terkontaminasi dititipkan ke pihak Batan.
Warga yang juga karyawan Batan, SM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal.
Polisi kembali memeriksa saksi terkait temuan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Hari ini ada 6 orang saksi baru yang diperiksa polisi.
Polisi masih memeriksa warga Batan Indah berinisial SM terkait penemuan zat radioaktif di rumahnya.
"Sebagai karyawan Batan yang masih aktif, dia memiliki banyak jenis radioaktif di situ selain Cs 137, masih kita terus dalami," kata Kombes Asep.
Warga tersebut diketahui berinisial SM yang merupakan pegawai aktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Polisi melakukan pencarian unsur Cs 137 di rumah warga perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Pencarian ini disebut sebagai temuan awal.
"Dari simtom-simtom yang kami temukan secara teknis yang dilakukan analisa dari tim teknis, itu nanti mengerucut ke berapa lama," jelas Indra.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir bicara soal kemungkinan penyebab dua warga terkena radiasi akibat limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Pembersihan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel, diliburkan sementara. Pengerjaan tersebut akan dilanjutkan lagi pada Senin, 24 Februari 2020.