
Menristek Minta Pembuang Limbah Radioaktif di Perum Batan Indah Dihukum Tegas
Menristek Bambang mengatakan pembuang zat radioaktif di Perumahan Bantan Indah harus dihukum tegas.
Menristek Bambang mengatakan pembuang zat radioaktif di Perumahan Bantan Indah harus dihukum tegas.
Batan mengangkut 906 drum benda yang terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Bapeten menyatakan Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, telah clear atau aman dari paparan zat radioaktif sehingga aman untuk melakukan aktivitas.
Polisi menyatakan dua lokasi ditemukannya zat radioaktif di Kompleks Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, sudah dalam kondisi terbebas dari paparan.
Selama proses pemberkasan perkara, polisi mengatakan barang bukti berupa zat radioaktif dan barang-barang yang telah terkontaminasi dititipkan ke pihak Batan.
Polisi kembali memeriksa saksi terkait temuan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Hari ini ada 6 orang saksi baru yang diperiksa polisi.
Asep mengatakan saat ini SM, warga yang menyimpan radioaktif, masih berstatus sebagai saksi. SM juga akan kembali diperiksa dalam pekan ini.
Asep menjelaskan saat ini sampel zat radioaktif yang diamankan dari kediaman SM telah diperiksa di laboratorium. Setelahnya, bahan radioaktif akan didisposal.
Proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah SM yang membuang limbah radioaktif tersebut. SM dinilai melanggar aturan karena menyimpan zat itu.
Rumah warga di Batan Indah diperiksa, hasilnya ditemukan bahan radioaktif Cesium (Cs) 137 di rumah warga tersebut. Siapa warga pemilik bahan radioaktif itu?