
Sidang Sunda Empire, Hakim Tolak Eksepsi Raden Rangga cs
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi yang diajukan Raden Rangga Sasana cs. Perkara itupun tetap dilanjutkan untuk disidangkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi yang diajukan Raden Rangga Sasana cs. Perkara itupun tetap dilanjutkan untuk disidangkan.
Kuasa hukum Raden Rangga Sasana menilai kliennya tak melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya. Raden Rangga tak menyebarkan berita bohong.
Tiga petinggi Sunda Empire didakwa menyebarkan berita bohong hingga membuat keonaran.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkap sejarah keterlibatan Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum membentuk kelompok Sunda Empire.
Tiga petinggi Sunda Empire didakwa membuat keonaran dengan kemunculan kelompok tersebut. Narasi yang diumbar kelompok itu dianggap sebagai berita bohong.
Kasus Sunda Empire memasuki babak baru. Raden Rangga Sasana serta dua petinggi Sunda Empire dijadwalkan pada hari ini menjalani persidangan.
Kasus kemunculan Sunda Empire memasuki babak baru. Raden Rangga Sasana cs segera masuk ke persidangan pada pekan ini.
Sidang digelar seusai Lebaran itu berdasarkan hasil koordinasi tim kuasa hukum Raden Rangga dengan jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar.
Kejati Jawa Barat telah menerima berkas perkara kasus Sunda Empire. Raden Rangga Sasana cs pun segera diseret ke meja hijau.
Polisi sudah melimpahkan kasus Sunda Empire. Tiga tersangka, termasuk Rangga Sasana, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.