
Kasus Sunda Empire, Raden Rangga cs Divonis 2 Tahun Bui
Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.
Setelah sempat ditunda pekan lalu, sidang putusan kasus Sunda Empire digelar. Tiga terdakwa sudah duduk di kursi pesakitan guna mendengarkan putusan.
Pembacaan putusan terhadap Raden Rangga Sasana Cs, oetinggi Sunda Empire ditunda. Vonis ditunda lantaran dua hakim tak bisa hadir ke persidangan.
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana membacakan nota keberatan atau pleidoi dengan meminta dibebaskan.
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana membacakan nota keberatan atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoinya, Rangga mengaku korban dan minta dibebaskan.
Sunda Empire tengah trending di Twitter. Berkaitan dengan Sunda Empire, hari ini Raden Rangga Sasana cs akan membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa.
Tiga petinggi kelompok Sunda Empire dituntut selama empat tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong.
Raden Rangga Sasana mengaku menyesal dengan adanya kegaduhan dan polemik Sunda Empire. Sebab, hal itu berimbas gagalnya pertemuan antar ibu negara di muka bumi.
Sekretaris Jenderal Sunda Empire Raden Rangga Sasana dihadirkan ke persidangan. Rangga bercerita soal asal muasal dirinya bergabung dengan Sunda Empire.
Sejumlah budayawan Sunda resah dengan Sunda Empire. Kemunculan kelompok ini dapat menimbulkan ketidakharmonisan mayarakat Sunda.