
Karya Seni Love Light di Rabbit Town Bandung Harus Dimusnahkan 30 Hari!
Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan Rabbit Town terbukti bersalah dan memplagiat karya seni Urban Light milik seniman AS, Chris Burden.
Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan Rabbit Town terbukti bersalah dan memplagiat karya seni Urban Light milik seniman AS, Chris Burden.
Rabbit Town Bandung terbukti menjiplak karya seni instalasi Urban Light milik seniman AS Chris Burden menjadi karya Love Light yang saat ini masih dipajang.
Rabbit Town Bandung kembali kalah telak dalam putusan banding tingkat Mahkamah Agung. Mereka terbukti plagiat dan didenda Rp 1 miliar.
Pihak Rabbit Town menanggapi soal hasil putusan sidang atas gugatan plagiarisme wahana selfie Love Light.
Rabbit Town dinyatakan melanggar hak cipta dan kalah dari Chris Burden Estate dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.