detikHotKamis, 30 Jun 2022 08:25 WIB
R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan-Perdagangan Seks
R. Kelly dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan hingga perdagangan seks. Pengadilan pun memutuskan ia divonis 30 tahun penjara.










































