
Selain Poligami, Qanun Aceh Atur Hukum Cambuk ke Penghulu Liar
DPRD Aceh tengah merampungkan Raperda Hukum Keluarga. Selain mengatur soal poligami, Raqan itu juga akan mengatur hukuman cambuk bagi kadi (penghulu) liar.
DPRD Aceh tengah merampungkan Raperda Hukum Keluarga. Selain mengatur soal poligami, Raqan itu juga akan mengatur hukuman cambuk bagi kadi (penghulu) liar.
Sebagai bentuk kekhususan masyarakat Aceh, melalui UU No 11 Tahun 2006 mereka diberi kewenangan membentuk perda (qanun) yang bersumber pada nilai-nilai agama.
PNS harus mendapat izin istri dan atasan untuk berpoligami. Bagaimana kemudian jika rancangan qanun Aceh yang memuat konten poligami berlaku?
Pengesahan poligami akan memunculkan kondisi "menyelesaikan masalah dengan efek samping memunculkan masalah baru yang lebih kompleks."
LSM perempuan di Aceh menilai isi persoalan terkait dibolehkan pria menikah lebih dari satu itu belum mendesak untuk dibahas.
Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang salah satu bab-nya mengatur poligami diusulkan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut bab soal pria dibolehkan menikah lebih dari satu kali masih memungkinkan untuk dibatalkan.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa qanun di Aceh yang salah satu babnya membahas soal poligami tak belum bertentangan dengan UU.
Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai kontroversi. Dua menteri pun ikut memantau.
Pro-kontra terhadap rancangan qanun di Aceh yang mengatur poligami belum berhenti. Dukungan maupun penolakan juga disampaikan para perempuan.