detikNewsSenin, 08 Apr 2019 12:30 WIB
Kunci Penyelamat Daulat Rakyat
MK sekali lagi menyelamatkan hak pilih warga negara melalui putusannya. Bahwa hak pilih warga tak bisa diganggu gugat dan dikesampingkan oleh persoalan teknis.











































