
Catat! Putusan Gugatan Pilpres Paling Lambat pada 28 Juni 2019
Ketua MK, Anwar Usman, menyebut hasil putusan dari gugatan sengketa Pilpres 2019 paling lambat 28 Juni 2019. Saat ini, MK masih melakukan pembahasan internal.
Ketua MK, Anwar Usman, menyebut hasil putusan dari gugatan sengketa Pilpres 2019 paling lambat 28 Juni 2019. Saat ini, MK masih melakukan pembahasan internal.
Warga beramai-ramai memasang spanduk menolak aksi rusuh menjelang putusan MK tersebut.
ILR menilai 73 persen putusan MK sepanjang MK berdiri yaitu kurun 2003-2018 dipatuhi. Hal itu merupakan hasil penelitian ILR terbaru.
Sebagian besar putusan MK telah dilaksanakan, namun ada juga yang belum. Oleh sebab itu, perlu didorong strategi agar putusan MK lebih implementatif.
Putusan MK No 20 tahun 2019 sebaiknya ditanggapi secara proporsional. Sebab, dalam pemilu isu hak pilih berdimensi kompleks dan berjalin dengan faktor lain.
MK sekali lagi menyelamatkan hak pilih warga negara melalui putusannya. Bahwa hak pilih warga tak bisa diganggu gugat dan dikesampingkan oleh persoalan teknis.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut putusan MK yang tempatkan KPK di ranah eksekutif sudah tepat.
"Saya kira itu kan keputusan hakim MK, ya kita harus hormati itu. Dan apa namanya, angket sudah mau selesai, kan nggak ada faedahnya juga kan," kata Mulfachri.
Tak ada gunanya berdebat dengan orang yang tidak tahu dan tidak mau tahu. Mereka meyakini pendapatnya yang paling benar. Mereka "believer" sejati.
MK memutuskan DPR yang berwenang merumuskan delik asusila, termasuk dalam soal kumpul kebo dan LGBT. Namun, hukum pidana di Indonesia masih warisan Belanda.