
MK Anggap Dalil Gugatan 02 Keliru soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM
Pernyataan MK sekaligus mematahkan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga soal tak adanya lembaga yang mengadili kecurangan administratif.
Pernyataan MK sekaligus mematahkan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga soal tak adanya lembaga yang mengadili kecurangan administratif.
MK berharap Jokowi dan Prabowo bisa berpelukan seusai putusan gugatan hasil Pilpres 2019. Namun hampir dipastikan harapan manis itu tak akan jadi kenyataan.
MK mengesampingkan dalil tim Prabowo yang menyebut Jokowi melakukan pelanggaran asas Pemilu karena meminta pendukung mengenakan baju putih.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.
Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pileg atau keterpilihan pada Pilpres.
"... semua pihak harus menghormatinya dan melaksanakan keputusan itu agar tidak terjadi kekisruhan kembali," kata Bamsoet.
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, meminta segenap elemen masyarakat menerima hasil sidang putusan MK yang dibacakan siang ini. Berikut ini pernyataan Sultan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memulai persidangan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.
Beberapa saat lagi, MK bakal mengetukkan palu putusan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi. Sandi sekeluarga berdoa memohon keputusan terbaik.
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai. Ketua MK Anwar Usman membuka sidang dengan penegasan hanya takut kepada Allah.