
Keturunan China Tak Bisa Punya Tanah di Yogya, Wamen ATR: Sudah Harmoni
Wamen ATR, Surya Tjandra bicara soal keturunan China yang tak memiliki hak milik tanah di DIY. "Secara faktual sebenarnya sudah ada harmoni," kata Tjandra.
Wamen ATR, Surya Tjandra bicara soal keturunan China yang tak memiliki hak milik tanah di DIY. "Secara faktual sebenarnya sudah ada harmoni," kata Tjandra.
Roy menilai aturan WNI keturunan China tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta sudah tepat. Ia mengaku heran dengan gugatan mahasiswa FH UGM Felix Winata.
Keistimewaan Yogya digugat mahasiswa FH UGM Felix yang mengaku keturunan China tidak bisa menguasai tanah di bumi Mataram. Perkara ini masih berlangsung di MK.
Pemerintah Indonesia memberikan keistimewaan kepada Yogyakarta. Namun seorang mahasiswa FH UGM menggugatnya ke MK.
Yogya adalah 'negara' pertama yang mendukung kemerdekaan Indonesia sehingga statusnya istimewa di mata NKRI. Namun, keistimewaan ini digoyang bertubi-tubi.
UU memberikan keistimewaan ke Yogyakarta untuk mengelola tanahnya sendiri. Salah satunya tidak mengizinkan keturunan China memiliki hak milik tanah.
Terkait putusan MK terhadap UUK DIY, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tak ikut campur di ranah adat istiadat Keraton Yogyakarta.
MK mengabulkan judicial review pasal 18 ayat 1, huruf (m) UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY. Bagaimana soal Peraturan Daerah Istimewa (Perdais)?
Salah satu alasan MK mengabulkan gugatan judicial review UUK No 13 Tahun 2012 karena dinilai diskriminasi. Adik Sri Sultan Hamengku Buwono X menolak alasan itu.