
Ini Alasan Purnawirawan Polisi Bukan Tersangka di Kecelakaan Mahasiswa UI
Purnawirawan polisi dinilai tak bersalah di kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI. Sebaliknya, polisi menilai korban tewas inilah yang bersalah.
Purnawirawan polisi dinilai tak bersalah di kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI. Sebaliknya, polisi menilai korban tewas inilah yang bersalah.
Mahasiswa UI korban tewas ditabrak purnawirawan polisi ditetapkan sebagai tersangka. Korban bernama Hasya dinilai lalai dalam berkendara sehingga jadi tersangka
Polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi. Kasus disetop karena korban yang jadi tersangka meninggal.
Mahasiswa UI, Hasya, korban tewas tertabrak mobil pensiunan polisi malah jadi tersangka. Atas alasan Hasya sebagai tersangka yang meninggal, kasus disetop.
Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan mahasiswa UI tertabrak purnawirawan polisi. Polisi akan mengecek ada-tidaknya jejak rem mobil di lokasi.
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) tewas ditabrak mobil Pajero milik seorang purnawirawan polisi inisial ESBW.