detikNewsRabu, 13 Sep 2017 18:49 WIB Kasus Pungli, Eks Kepala DPMPTSP Bandung Dituntut 1,5 Tahun Bui Dandan disebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) sebesar Rp 63.9 juta.