
Jaksa Kembali Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Pungli di Bandara Soetta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan eks pejabat Ditjen Bea Cukai yang menjadi tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan eks pejabat Ditjen Bea Cukai yang menjadi tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta.
MAKI, yang merupakan pelapor dugaan pungli di Bandara Soekarno-Hatta, menyampaikan bahwa korban diduga mendapatkan teror. MAKI pun melapor ke LPSK.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berikan penjelasan soal Kejati Banten sita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungli.
Kejati Banten melakukan penggeledahan dan menyita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli) di kantor Bea Cukai Soetta.
MAKI mengadukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Usai laporan itu, pejabat Bea Cukai diberhentikan.