
Vonis Penjara Bagi Mereka yang Seharusnya Si Paling Antikorupsi
Skandal pungli di rutan KPK telah memasuki babak akhir. Para terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK ini menerima hukuman empat hingga lima tahun penjara.
Skandal pungli di rutan KPK telah memasuki babak akhir. Para terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK ini menerima hukuman empat hingga lima tahun penjara.
15 mantan pegawai divonis bersalah dalam kasus korupsi pungli di Rutan KPK. Mereka divonis 4 hingga 5 tahun penjara.
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa seperti pepatah 'pagar makan tanaman', yakni memberantas korupsi dengan korupsi.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK memasuki babak akhir. Sebanyak 15 eks pegawai rutan KPK divonis 4 hingga 5 tahun penjara.
Sidang vonis 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ditunda. Sidang ditunda karena putusan belum siap.
Majelis hakim menunda sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Sidang vonis akan dilakukan pada 13 Desember 2024.
Sidang vonis 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ditunda. Sidang ditunda karena putusan belum siap.
Mantan Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim merelakan kekasihnya untuk mencari penggantinya jika menunggu terlalu lama lantaran ia berada di tahanan.
Dituntut 5 tahun penjara, eks Karutan KPK Achmad Fauzi memohon ke hadapan majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.
Mantan Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim menyampaikan permintaan maaf kepada sang kekasih karena harus menunda rencana bahagia.