
Selain dari Warisan, Penjual Klaim Pulau Lantigiang Karena Tanam Pohon Kelapa
Seorang warga Selayar, Syamsul Alam, mengkalim memiliki Pulau Lantigiang karena pulau tersebut merupakan warisan nenek moyang dan menanam kelapa di pulau itu.
Seorang warga Selayar, Syamsul Alam, mengkalim memiliki Pulau Lantigiang karena pulau tersebut merupakan warisan nenek moyang dan menanam kelapa di pulau itu.
Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam mengirim tim dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel untuk mengusut kasus jual beli Pulau Lantigiang, Selayar.
Polisi mendalami kasus jual-beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Takabonerate, Selayar, Sulawesi Selatan. Polisi memeriksa 7 saksi dalam kasus ini.
Pulau Lantigiang dikabarkan dijual hampir semiliar rupiah kepada pihak ketiga. Ijab-kabul jual-beli pulau diduga hanya ditandai lewat secarik kertas.
Wanita pengusaha asal Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdianti menjelaskan duduk perkara kasus jual beli Pulau Lantigiang.
Bupati Selayar Basli Ali menyelidiki munculnya surat keterangan jual-beli Pulau Lantigiang.
Wanita pengusaha asal Selayar, Sulsel, Asdianti membantah hendak membeli Pualu Lantigiang, tapi meminta hak pengelolaan lahan untuk membangun resort.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima laporan bahwa Pulau Lantigiang di Taman Nasional Takabonerate, Selayar, dijual atas rekomendasi kepala desa setempat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato, Selayar, berinisial RS diperiksa polisi terkait akta jual-beli Pulau Lantigiang yang disebut ditekennya pada 2015.
"Jelas itu pelanggaran. Saya kira Polres sudah dalami peran dari mereka (Kades-Sekdes)," ujar Bupati Kepulauan Selayar M Basli Ali.