
Izin Frekuensi Dicabut, Kominfo Ingatkan Kompensasi Pelanggan Net1 Indonesia
Kominfo resmi cabut izin pita frekuensi radio Net1 Indonesia. Perusahaan harus menyediakan kompensasi pelanggan akibat dampak pencabutan frekuensi ini.
Kominfo resmi cabut izin pita frekuensi radio Net1 Indonesia. Perusahaan harus menyediakan kompensasi pelanggan akibat dampak pencabutan frekuensi ini.
Kominfo resmi mencabut izin pita frekuensi radio pita frekuensi 450 MHz milik PT Net Satu Indonesia yang belumnya bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Kementerian Kominfo memastikan penghentian layanan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI), bukan karena surat teguran ketiga dari pemerintah.
Kominfo menuturkan menerima surat dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia perihal pemberitahuan penghentian layanan telekomunikasi untuk sementara.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) terancam kehilangan izin pita frekuensi, apabila masih belum melunasi tagihan BHP pita frekuensi kepada negara.
Sebelumnya, Kominfo telah melayangkan surat teguran pertama. Namun sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran pertama, yaitu 31 Mei 2021
Kominfo terus memburu PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) agar membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang menunggak selama dua tahun.