
Sanksi Rp 3,5 Miliar untuk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum
Pemprov Jabar menjatuhkan denda Rp3,5 miliar kepada PT Pindo Deli I akibat pencemaran Sungai Citarum. Sanksi ini bertujuan untuk efek jera.
Pemprov Jabar menjatuhkan denda Rp3,5 miliar kepada PT Pindo Deli I akibat pencemaran Sungai Citarum. Sanksi ini bertujuan untuk efek jera.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengecam pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli. DLH Jabar identifikasi bukti dan ancam sanksi tegas jika terbukti bersalah.