
Skenario Jika WhatsApp, FB, Google Cs Benar-benar Diblokir
Jika benar terjadi pemblokiran karena WhatsApp sampai Google belum mendaftar PSE, akibatnya bisa runyam mengingat ketergantungan banyak orang.
Jika benar terjadi pemblokiran karena WhatsApp sampai Google belum mendaftar PSE, akibatnya bisa runyam mengingat ketergantungan banyak orang.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yakin ada solusi soal Google hingga WA belum daftar PSE Lingkup Privat. Meutya menilai tak perlu ada pemblokiran.
Google merespon terkait aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Perusahaan ini akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam memblokir WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya bila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Google hingga WhatsApp terancam diblokirjika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga tenggat 20 Juli 2022.
Pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.
Ada tiga pasal karet aturan Kominfo blokir WA, FB hingga Google bila tidak daftar PSE. Apa saja isinya?
Tinggal 3 hari sampai batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo, yakin Kemkominfo tak berani memblokir perusahaan teknologi mencanegara meski belum mendaftar PSE Lingkup Privat.
Google, Facebook hingga Netflix terancam diblokir pemerintah. Sebabnya, aplikasi-aplikasi itu belum terdaftar PSE Lingkup Privat.