
Hati-hati Google CS! Telegram, TikTok dan Tumblr Pernah Diblokir Kominfo
Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat terus mendekati akhir, 20 Juli 2020. Terpantau, nama-nama seperti Google, Facebook, WhatsApp, belum mendaftar.
Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat terus mendekati akhir, 20 Juli 2020. Terpantau, nama-nama seperti Google, Facebook, WhatsApp, belum mendaftar.
Google maupun WhatsApp sampai saat ini belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat d Kominfo. Tetapi, anehnya kedua layanan tersebut muncul sebagai PSE domestik.
Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya satu hari lagi Google, Facebook hingga WhatsApp terancam diblokir.
Kominfo mewajibkan perusahaan teknologi seperti Google hingga WhatsApp daftar PSE Lingkup Privat jika tak ingin diblokir. Ancaman itu mendapat beragam respons.
WhatsApp adalah layanan pesan instan yang paling populer di Indonesia. Maka seandainya benar-benar diblokir, tentu banyak yang akan kelabakan.
PSE Lingkup Privat seperti Google dkk, belum tentu langsung diblokir jika lewat batas pendaftaran 20 Juli 2022. Ada sanksi bertingkat.
Kominfogencar sosialisasi aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang mengharuskan PSE lokal dan asing untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022
SAFEnet menggagas petisi penolakan aturan PSE Lingkup Privat Kominfo. Dalam satu hari, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 3 ribu orang.
Kominfo meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing besar segera mendaftarkan diri paling lambat sampai 20 Juli 2022.
Tinggal 2 hari untuk layanan seperti Google, Facebook dan WhatsApp mendaftar PSE atau kena ancaman blokir. Apa sebenarnya PSE?