detikNewsSelasa, 12 Apr 2016 05:23 WIB
Gubernur Papua: Pemangku Kepentingaan Harus Pahami Pelarangan Peredaran Miras
Pemerintah daerah Papua menerbitkan Perda larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah Papua. Pemangku kepentingan diminta untuk memahami aturan ini.












































