
Digugat Rp 5 M Terkait Pemakaman Protokol COVID, Ini Respons RS di Banyumas
Dadi Keluarga Purwokerto digugat Rp 5 miliar oleh keluarga pasien yang meninggal dan dimakamkan dengan posedur COVID-19. Pihak keluarga memberikan menjelaskan.
Dadi Keluarga Purwokerto digugat Rp 5 miliar oleh keluarga pasien yang meninggal dan dimakamkan dengan posedur COVID-19. Pihak keluarga memberikan menjelaskan.
Seorang warga Banyumas dimakamkan menggunakan protokol Corona oleh sebuah RS swasta di Banyumas. Keluarga tak terima dan menggugat pihak RS senilai Rp 5 miliar.
Keluarga pasien berinisial NS, 41, warga Desa Lemahabang Karawang sewot karena jenazah NS ditangani dengan protokol COVID-19. Padahal hasil swab belum keluar.
Luhut meminta penerapan protokol kesehatan diawasi lewat aplikasi dan DKI Jakarta menjadi percontohan. Gubernur Anies menyanggupi.
"(Tamu) jumlah pastinya, yang pasti mungkin seratusan (orang) dari video yang telah kita lihat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan.
Satgas Penanganan COVID-19 berbicara pentingnya tokoh sebagai role model pencegahan Corona. Satgas menyinggung dampak pejabat jika abai protokol Corona.
Komisi II meminta Mendagri hingga KPU menyusun sanksi tegas bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
Sanksi masuk replika peti mati bagi pelanggar protokol COVID-19 di Ibu Kota DKI Jakarta menjadi kontroversi. Kritik membanjiri kebijakan ini.