
Ada Sanksi Khusus Bagi Pelanggar Protkes Surabaya yang Masih di Bawah Umur
Pemkot Surabaya akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes). Namun bagi pelanggar di bawah umur ada sanksi lain.
Pemkot Surabaya akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes). Namun bagi pelanggar di bawah umur ada sanksi lain.
Ada dua mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan yang mulai beroperasi di Banyuwangi. Tim menyasar tempat keramaian dan destinasi wisata.
Pemkot Surabaya masih menggodok perubahan Perwali. Termasuk soal denda bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes) baik perorangan maupun tempat usaha.
Dengan mobil Tim COVID Hunter, TNI/Polri dan Satpol PP Tuban memburu warga yang masih tidak patuh protokol kesehatan (protkes). Terutama tidak memakai masker.
Polisi Kota Kediri membentuk tim pemburu (hunter) pelanggar protokol kesehatan (protkes) COVID-19. Ini termasuk upaya menekan penyebaran COVID 19.