
Fakta-fakta Warga Asing Boleh Punya Rumah di RI
Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli apartemen hingga rumah tapak lewat sejumlah regulasi,
Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli apartemen hingga rumah tapak lewat sejumlah regulasi,
Dalam UU Omnibus Law, orang asing mendapatkan beberapa keistimewaan. Salah satunya adalah diizinkan untuk mendapatkan hak kepemilikan rumah susun alias rusun.