
Meredam Dampak Krisis Seperti 1998 di Balik Bank Bayar Premi Restrukturisasi
Pemerintah mewajibkan bank membayar premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada 2025.
Pemerintah mewajibkan bank membayar premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada 2025.
"Mungkin bunga mereka naik, tapi saya nggak tahu, tapi kan kalau dilihat margin perbankan masih besar," kata Purbaya.
Bank-bank yang ada di Indonesia bakal diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).