
Rapat dengan Komisi IX DPR, Menaker Paparkan Realisasi Program JKP
Ida menguraikan hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat uang tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK
Ida menguraikan hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat uang tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK
JKP sudah bisa dicairkan mulai 11 Februari 2022 lalu. Bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa melewati beberapa tahapan untuk mencairkan uang JKP ini.
Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan sudah resmi berlaku per 2 Februari 2021 lalu.