detikJatimKamis, 12 Mar 2026 14:51 WIB
ASN Pemkot Pasuruan Pemerkosa Keponakan Divonis 10 Tahun Penjara
Burhanuddin Efendi, ASN Pemkot Pasuruan divonis 10 tahun penjara. Hakim menilai ia terbukti melakukan pencabulan keponakannya berkali-kali.











































