detikJatengKamis, 09 Mar 2023 17:27 WIB
Batal Nikahi Calon Istri, Pria Probolinggo Dihukum Denda Rp 122 Juta
Adi Suganda (23) divonis membayar kerugian pada Putri (20) sebesar Rp 122,5 juta. Sebab, Ganda membatalkan pernikahannya dengan Putri secara sepihak.










































