
3 Hal soal Kasus Penipuan ke Putri Raja Arab Saudi oleh Ibu-Anak di Bali
Kasus penipuan terhadap putri Raja Arab Saudi oleh ibu dan anak di Bali. Atas kasus tersebut, PN Gianyar menjatuhi hukuman penjara kepada para pelaku.
Kasus penipuan terhadap putri Raja Arab Saudi oleh ibu dan anak di Bali. Atas kasus tersebut, PN Gianyar menjatuhi hukuman penjara kepada para pelaku.
Hakim menilai ibu dan anak itu terbukti bersalah di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi.
PN Gianyar menjatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dalam kasus TPPU terhadap Princess Lolwah.
Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, jadi korban pencucian uang WNI ibu dan anak. Ia tertipu Rp512 miliar. Siapa Princess Lolwah?
Pembacaan dakwaan terhadap pelaku kasus penipuan Princess Lolowah ditunda. Sebabnya, penasihat hukum dari terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.
Polisi menangkap kedua tersangka penipuan Putri Arab Saudi, Princess Lolowah. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan penipuan itu untuk membayar utang.
Argo menjelaskan kenapa polisi sempat kesulitan menemukan tersangka EMJ. Menurutnya, tersangka kerap kali berpindah-pindah lokasi.
Sebagaimana diketahui Bareskrim menetapkan Evie dan anaknya, AE, sebagai tersangka. AE sudah ditangkap lebih dulu. Sementara Evie masih berstatus DPO.
Polisi masih memburu satu penipu Putri Arab Saudi Princess Lolowah berinisial EM. Polisi mengatakan keberadaan EM masih berada di Indonesia.
"Sudah ada itu yang villa sama yang tanah USD 500 ribu itu ada di situ sekalian. Ada dua," kata Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Endar Priyantoro.