
Kronologi Kasus Ancam Bunuh Jokowi Bikin Fahri Dibui 255 Hari
Muhammad Fahri gigit jari setelah permohonan bandingnya ditolak PT Jakarta. Pria yang mengancam Presiden Jokowi divonis hukuman 255 hari penjara.
Muhammad Fahri gigit jari setelah permohonan bandingnya ditolak PT Jakarta. Pria yang mengancam Presiden Jokowi divonis hukuman 255 hari penjara.
Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara kasus pria berserban hijau yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum Muhammad Fahri terungkap, polisi menangkap Teuku Yazhid karena kemiripannya dengan sosok pria berserban hijau. Bagaimana akhirnya Fahri tertangkap?
Fahri saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia ditahan atas ancamannya terhadap Presiden Jokowi.
Polda Metro Jaya menangkap pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo. Pelaku bernama Muhammad Fahri, ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah.
Teuku Yazhid sempat diamankan polisi karena mirip dengan pria berserban hijau pengancam Jokowi. Belakangan, pelaku diketahui bernama Muhammad Fahri.
Fahri mengaku ikut aksi pada 22 Mei 2019 di Petamburan, Jakarta Barat. Apa motifnya mengancam Presiden Jokowi?
Pelaku bernama Muhammad Fahri. Pelaku ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, pada 1 Juni 2019.