
Palak Puluhan Pedagang di Alun-alun Sumedang, 2 Preman Diciduk
Polisi menciduk dua preman pemalak pedagang di Alun-alun Kabupaten Sumedang. Kedua preman itu kini dalam pemeriksaan.
Polisi menciduk dua preman pemalak pedagang di Alun-alun Kabupaten Sumedang. Kedua preman itu kini dalam pemeriksaan.
Agus (39) ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) ke pedagang di Pasar Bogor, Bogor, Jawa Barat. Pelaku berdalih meminta pungli untuk uang keamanan.
Jupri dedengkot preman pungli di pasar tumpah Kota Bogor dijerat terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus preman yang melakukan pungli hingga menantang polisi di Medan berakhir damai. Preman ini kini dikenakan wajib lapor.
Preman di Medan yang viral karena menantang agar memanggil polisi untuk menangkapnya akhirnya tertundur lesu usai ditangkap oleh polisi.
Video seorang preman meminta uang Rp 500 ribu ke penjaga toko di Medan viral. Preman itu kini sudah ditangkap polisi.