
Hakim Tolak Praperadilan HRS: Pengacara: Sesat Menyesatkan
Hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan. Pengacara menilai putusan hakim ini menyesatkan.
Hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan. Pengacara menilai putusan hakim ini menyesatkan.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Apa saja pertimbangan hakim?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Habib Rizieq Syihab dalam sidang putusan praperadilan. Status tersangka Habib Rizieq dinyatakan sah.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab soal kerumunan Petamburan lanjut setelah putusan praperadilan.
"Putusan hakim ini, pendapat saya, menyesatkan," kata pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, setelah hakim menolak praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menjerat kliennya tidak relevan.
Sidang putusan praperadilan Habib Rizieq di kasus kerumunan di Petamburan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar besok. Polisi fokus mencegah terjadinya kerumunan.