detikFinanceSelasa, 01 Jun 2021 14:08 WIB
Prajurit TNI yang Gugur di Papua Dapat Santunan Rp 450 Juta
ASABRI menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 450 juta dan hak Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA).












































