detikFinanceKamis, 16 Okt 2025 15:00 WIB
Prabowo Teken Perpres, Sampah Perkotaan Kini Diolah Jadi Energi Terbarukan
Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.










































