detikFinanceKamis, 22 Jan 2026 17:34 WIB
Izinnya Dicabut, 28 Perusahaan Masih Bisa Beroperasi?
Pemerintah cabut izin perhutanan 28 perusahaan di Sumatera pasca bencana. Proses hukum akan dilakukan tanpa mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.












































