
Divonis PT 4 Tahun, Dosen Unsri Terdakwa Chat Mesum Kasasi ke MA
Dosen Unsri Reza mengajukan kasasi di kasus chat mesum. Pengacara Reza, Ghani yakin kliennya akan divonis bebas karena tidak bersalah.
Dosen Unsri Reza mengajukan kasasi di kasus chat mesum. Pengacara Reza, Ghani yakin kliennya akan divonis bebas karena tidak bersalah.
Kuasa hukum Prabowo, Nicholay Aprilindo, pada perkara di MA membantah mengajukan gugatan tanpa sepengetahuan eks Danjen Kopassus itu. Ini keterangan lengkapnya.
"...meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," kata Nicholay.
Meski gugatan pertama sempat ditolak, Prabowo-Sandiaga kembali maju ke MA. Prabowo kembali ajukan kasasi.
"Karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah dikasasi tidak bisa dikasasi kembali," kata Arsul Sani.
Gerindra menegaskan gugatan soal Pemilu ke Mahkamah Agung (MA) diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.