
MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
MK menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal ada kesalahan jumlah suara sah di 13.170 TPS karena tidak disertai bukti terkait dalil tersebut.
Menurut MK, tim 02 tak dapat membuktikan adanya aliran dana dari perusahaan yang disebut tim 02 bernama golfer TRG dan golfer TBIG.
MK menyebut dalil Prabowo-Sandi soal DPT tak wajar 17,5 juta ditambah DPK 5,7 juta tak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara Jokowi-Ma'ruf tak terbukti.
MK mengatakan, tim 02 tak bisa membuktikan korelasi penambahan DPK dengan hasil suara peserta Pilpres 2019.
Jokowi akan memberikan pernyataan pascaputusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma. Setelahnya, Jokowi langsung bertolak ke Jepang.
Amien datang di sela acara nonton bareng (nobar) sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
Dokter memastikan peserta aksi tersebut mengalami sakit maag dan kini kondisinya sudah membaik, bukan keracunan makanan seperti yang dikabarkan.
Massa aksi kawal sidang MK telah membubarkan diri. Pasukan Oranye dengan sigap langsung membersihkan sampah di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat.
BW mengaku ahli yang dihadirkan memiliki argumen kuat mengapa membandingkan suara DPD dengan pilpres.