
MK Tolak Gugatan Prabowo, KPU Langsung Gelar Rapat Pleno
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019. Terkait hal ini, KPU langsung menggelar rapat pleno.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019. Terkait hal ini, KPU langsung menggelar rapat pleno.
Menurut tim kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, MK tidak melakukan judicial activism.
MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Dengan putusan ini, Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan puncak Pilpres 2019 sudah selesai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Capres Prabowo Subianto memberikan pidato usai putusan MK dibacakan. Selesai pidato, Prabowo langsung salam komando dengan cawapres Sandiaga Uno.
Polri mengapresiasi aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Pemrov DKI Jakarta yang mengamankan jalannya sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
"Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada persatuan Indonesia...," kata Jokowi.
Prabowo akan mengundang seluruh pimpinan parpol Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk menentukan langkah ke depannya.
Prabowo menyatakan menerima putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Prabowo akan menemui tim hukumnya untuk mencari langkah konstitusi lain.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga. Pasangan calon nomor urut 02 itu menghormati keputusan MK.