
Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM: Bukan Barang Mewah, Dipakai Buat Cari Nafkah
Mobil di bawah Rp 400 juta masih kena PPnBM. Padahal, mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta itu dianggap bukan lagi barang mewah.
Mobil di bawah Rp 400 juta masih kena PPnBM. Padahal, mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta itu dianggap bukan lagi barang mewah.
Mobil di bawah Rp 400 juta diusulkan agar tak dikenai PPnBM. Selain PPnBM, mobil di bawah Rp 400 juta itu juga masih harus bayar pajak tahunan.
Mobil listrik dan mobil hybrid sama-sama dapat insentif pajak. Tapi besarannya berbeda. Berikut ini perbandingan pajak mobil listrik dan mobil hybrid.
Pajak mobil di Indonesia dinilai tinggi. Saking tingginya, bahkan sempat menuai komplain dari Amerika.
Mobil di bawah Rp 400 juta masih dibebankan PPnBM. Tak cuma itu, setiap tahun juga mobil harus membayar pajak.
Komponen pajak yang dibebankan terhadap mobil baru cukup tinggi. Sebagai gambaran, mobil keluar pabrik dibanderol Rp 100 juta, sampai konsumen jadi Rp 150 juta.
Industri otomotif perlu tambahan insentif supaya bisa bergairah lagi.
Menurut Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi tidak semua mobil masuk dalam kategori barang mewah. Kini mobil sudah bertransformasi menjadi alat mobilitas masyarakat.
Pemerintah Indonesia memberikan insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid di 2025. Kebijakan ini bertujuan mendukung sektor otomotif dan transisi hijau.
Pemerintah memperpanjang diskon PPN dan PPnBM untuk mobil dan bus listrik hingga Desember 2025. Insentif ini mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.