
Mobil Listrik Impor dan CKD Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Aturannya
Dalam aturan itu, mobil listrik impor CBU atau rakitan lokal dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Dalam aturan itu, mobil listrik impor CBU atau rakitan lokal dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Berbagai keuntungan memiliki mobil listrik ditawarkan, mulai dari pajak yang lebih rendah sampai dengan rencana subsidi dari pemerintah.
Pemerintah menerapkan PPnBM dengan skema baru per 16 Oktober 2021. Nantinya, pajak mobil dihitung berdasarkan emisi dan konsumsi bahan bakar.
Per 16 Oktober 2021, pemerintah menerapkan PPnBM dengan skema baru. Mobil listrik dikenakan PPnBM 0%. Ini pilihan mobil listrik di Indonesia.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 soal tarif PPnBM mobil, termasuk mobil hybrid. Makin boros mobil, PPnBM makin mahal.
Mobil plug-in hybrid atau biasa dijual dengan nama PHEV (plug-in hybrid electric vehicle) tak lagi mendapat keuntungan PPnBM 0%.
Per 16 Oktober 2021, akan diterapkan peraturan PPnBM baru. Ini mobil-mobil yang tidak dikenakan PPnBM.
Peraturan terbaru menyebutkan PPnBM mobil listrik masih 0%. Sementara mobil plug-in hybrid bakal dikenakan PPnBM.
Pemerintah merevisi peraturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan ramah lingkungan. Ini rinciannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah membahas usulan dari pemerintah terkait perubahan tarif PPnBM mobil listrik.