
Bersiap! PPN Bakal Naik Jadi 11% April 2022
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% dari yang saat ini berlaku 10%.
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% dari yang saat ini berlaku 10%.
Pemerintah masih mempertahankan sejumlah barang dan jasa untuk tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah sedang membahas revisi aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai bagi pembelian rumah diyakini bisa mendongkrak penjualan. Pengembang menyambut baik relaksasi ini.