
Sri Mulyani Cs Rapat dengan DPR Soal UU Anti Krisis, Ini Hasilnya
Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan, dan DPR hari ini melakukan rapat kerja membahas evaluasi UU PPKSK. Apa hasilnya?
Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan, dan DPR hari ini melakukan rapat kerja membahas evaluasi UU PPKSK. Apa hasilnya?
Mekanisme penetapan bank sistemik jadi pembahasan dalam rapat kerja terkait antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan KSSK.
KSSK tengah menyiapkan aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pecegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Menkeu Sri Mulyani, BI, OJK dan LPS sudah memulai langkah-langkah untuk Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Indonesia akhirnya memiliki landasan hukum yang kuat dalam penanganan krisis sistem keuangan, setelah pembahasan 8 tahun. Namanya PPKSK.
Salah satu aturan turunan yang dipersiapkan adalah terkait dengan mekanisme bail-in perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tinggal selangkah lagi Indonesia akan punya UU penanganan krisis ekonomi. RUU PPKSK akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan.
Rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah memasuki babak akhir.