
Nasib RUU Penanganan Krisis Ditentukan Hari Ini
Rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah memasuki babak akhir.
Rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah memasuki babak akhir.
RUU Pencegahan dan Pengamanan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menghindari penggunaan uang negara dalam penyelamatan bank. Mungkinkah?
Indonesia akhirnya akan punya UU anti krisis atau dengan nama lengkapnya adalah PPKSK). UU ini sekarang dalam tahap finalisasi di DPR sebelum disahkan.
Bagaimana skenario ketika bank mulai bermasalah saat negara dilanda krisis keuangan? Ini jawabannya.
OJK segera membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik. Ini jadi tahap awal penerapan UU PPKSK.
Subtansi dari Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) akhirnya disepakati. Tak ada lagi perubahan pasal.
Salah satu usulan pemerintah dalam RUU PPKSK diprotes para anggota komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu pasal 33 ayat 8.
Rapat kerja terkait RUU JPSK atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) kembali digelar.
Bambang menjelaskan alasannya adalah untuk mempertegas konsep bail in. Di mana mengoptimalkan pencegahan terhadap perbankan yang bermasalah.
Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). kembali direvisi. Beberapa pasal diubah, bahkan ada yang dihilangkan.