
Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Ini Aturan Berkendaranya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang(PPKM level 4 COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang(PPKM level 4 COVID-19.
Pemerintah menetapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagai perpanjangan PPKM darurat. Selama PPKM level 4 berlangsung, tak ada perubahan soal aturan penyekatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub PPKM Level 4 COVID-19 di Ibu Kota. PPKM level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Wagub DKI mengungkap terjadi peningkatan klaster perumahan di Jakarta. Pada PPKM Level 4, pihaknya akan memfokuskan pengendalian COVID-19 di tingkat RT-RW.
Surat Tanda Registrasi Pekerja tak perlu diperpanjang lagi selama PPKM level 4. Ini penjelasannya kata Wagub DKI Jakarta.